|
Jalur Kereta Api Sul-Sel |
"Kami sudah kantongi SK rekomendasinya," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Pangkep Achmar kepada tribunpangkep.com, Kamis (10/3/2016).
Achmar menyampaikan, Pemkab Pangkep punya kewenangan atas lahan jalur kereta api Sulsel di Pangkep.
"Tim survei sudah ada sisa mau dijelaskan, tim survei mau dipertemukan dengan Pemkab Pangkep," Achmar menambahkan.
Pemkab Pangkep, lanjut Achmar, saat ini masih menunggu petunjuk pemerintah pusat untuk tindak lanjut rekomendasi SK itu.
"Karena kalau kita turun terus nanti salah jalurnya itukan bisa kerja dua kali," katanya.
"Apalagi pembebasan lahan bagi warga yang terkena jalur rel kereta api ini harus dibicarakan matang-matang, solusinya seperti apa dan bagaimana mengatasinya," jelas Achmar. (*)