Kareba Sul-Sel.Barru - Kejaksaan Negeri Barru awal pekan depan melimpahkan perkara dugaan
gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh
Bupati Barru Andi Idris Syukur terkait izin usaha ekplorasi tambang.
"Pekan depan kita sudah limpahkan kasusnya ke Pengadilan
Tipikor Makassar. Paling cepat itu, Senin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri
Barru, Paian Tumanggor di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan, tersangka Bupati Barru Andi Idris Syukur akan
mejalani sidang dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana
pencucian uang penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten
Barru, Sulawesi Selatan.
Bahkan Kajari mengaku jika pihaknya sudah mematangkan dakwaan
tersangka. Tumanggor juga telah melakukan ekspose dakwaan di Kantor
Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Tumanggor menegaskan pihaknya menaruh perhatian besar terhadap
penanganan kasus yang menjerat Idris. Kejaksaan telah mempersiapkan 10
Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Ada empat jaksa dari Kejaksaan Agunng, satu jaksa dari
Kejaksaan Tinggi Sulselbar dan lima jaksa dari Kejaksaan Negeri Barru
yang telah ditunjuk," katanya.
Tumanggor menuturkan pasca-pelimpahan berkas kasus Idris dari
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pihaknya menerapkan wajib
lapor bagi Idris.
Idris dikenakan wajib lapor sekali dalam sepekan. Namun,
kejaksaan tidak memberikan jadwal pasti mengenai wajib lapor bagi Idris.
Sebab karena status Idris selaku kepala daerah yang dipenuhi kesibukan
membuat pihaknya menyesuaikan wajib lapor tersebut.
Dalam kasus tersebut, Idris dijerat dua pasal sekaligus, yakni
Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang baru sebulan ini
dilantik menjadi kepala daerahh untuk periode keduanya terancam hukuman
maksimal 20 tahun penjara.