Kareba Sul-Sel.Kareba Maros- Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi meminta tim Pidana Khusus
(Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar untuk segera mengusut
proyek pembangunan pasar Tradisional Modern (Tramo) Maros.
Staf Badan Pekerja ACC, Wiwin Suwandi mengatakan, Minggu (13/3/2016)
Kejati harus turun ke lapangan untuk memeriksa proyek dengan anggaran Rp
14 Miliar dari APBN dan APBD tahun 2009 itu.
"Kejati wajib usut pembangunan pasar Tramo Maros yang terbengkalai.
Sebenarnya, saya ragu apakah Kejati berani mengusut, apalagi Kejari
Maros," ujarnya.
Wiwin yakin belum rampungnya proyek tersebut lantaran adanya tindak
pidana korupsi dan dugaan terjadinya kongkalikong antara pejabat dan
kontraktor.
"Sudah hampir tujuh tahun tapi tidak kelar- kelar. Pasti ada korupsi
disitu. Proyek apa itu yang sampai hampir tujuh tahun tidak kelar-kelar
dengan dana miliaran rupiah," ujarnya.
ACC juga mendesak supaya Kejati segera memanggil pihak terkait yang
mengetahui proyek tersebut, seperti Kepala Dinas Koperindag Maros,
Syamsir.