 |
| Kajari Makassar Musnakan Barang Bukti |
Pemusnahan itu digelar di halaman Kejari Makassar Jl Amanaggappa, kecamatan Ujung Pandang, Kamis (10/3/2016).
Mereka musnahkan setelah perkara perkara hasil tindak kejahatan itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau ingkrach.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi mengatakan , benda benda yang dimusnakan tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang disidangkan sejak Januari sampai Maret 2016.
"barang bukti yang dimusnahkan ini statusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,"kata Dedy Suwardi kepada wartawan.
Dari barang bukti dari hasil tindak kejahatan yang dimusnakan itu, kata Dedy paling tinggi didominasi oleh kasus narkoba, dan disusul kasus begal.
Barang bukit dimusnakan dengan cara dibakar dan diblender dengan menggunakan alat mesin yang dimiliki Kejaksaan.
Dedy merinci barang bukti narkoba yang dimusnakan sekitar 230 kasus dengan rincian sabu-sabu sekitar 403, 3265 gram, ekstesi 47 butir dan ganja 3,537 kg.
Untuk senjata tajam dari 78 perkara, yakni badik sebanyak 15 buah, parang sebanyak 12 buah, pisau 10 buah, ketapel 24 buah, dan anak panah 144 buah.
Kemudian barang bukti Undang undang Kesehatan yakni 74 jenis obat G dan 44 jenis obat tradisional tanoa izin. Serta produk kosmetik yang beredsr tanpa izin dan mengandung raksa sebanyak 93 jenis kosmetik.
Selain itu, laptop satu buah, HP dua buah, modem lima buah, mose satu buah, kartu dua buah, usb 4 buah, kipas laptop satu buah. Serta barang bukti HP judi .Totalnya ada 26 buah handphone.