Kareba Sul-Sel.Bone - Diingatkan, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone wajib mengenakan Songko' Recca atau Songkok To Bone.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Bone Andi Islamuddin menyampaikan, kewajiban baru itu mulai berlaku Jumat (4/3/2016).
"Hari ini PNS wajib menggunakan Songkok Recca untuk mentaati perbup nomor 19 tahun 2016," kata Andi Islamuddin di kantornya, Jl Ahmad Yani, Watampone, Jumat (4/3/2016).
Data BKDD Bone, jumlah PNS laki-laki Pemkab Bone 4.637.
"Jadi tujuan kami adalah di samping untuk mengangkat kearifan lokal kita, juga bisa menggerakkan ekonomi warga Bone, khususnya pengrajin Songkok To Bone," kata Islamuddin.
Songkok To Bone adalah buah kerajinan adat Bone pada masa lampau.
Simbol pakaian adat Sulsel selama ini.
Islamuddin mengingat pula, kewajiban berpakaian putih-putih ala Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sesuai permendagri nomor 6 tahun 2016 mengenai seragam PNS.