Kareba Sul-Sel.Kareba Barru- Kasus Bupati Barru, Andi Idris Syukur sementara masih terus berjalan dan terancam dinonaktifkan dari jabatannya selaku orang nomor satu di Kabupaten tersebut.
Wakil Ketua DPRD Barru, Rahman mengatakan, penonaktifan Andi Idris Syukur
berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku lembaga
yang menaungi pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
Ia mengatakan, mekanisme penonaktifan bupati yang memimpin Barru kali kedua ini tidak ditentukan dari DPRD Barru.
"DPRD Barru bukan penentu penonaktifan Bupati Barru
karena Mendagri melalui Gubernur melantiknya sehingga melalui mekanisme
itu pun jika ini dinonaktifkan,"jelasnya, Jumat (18/3/2016).
Rahman mengatakan prosesnya pun tidak melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Barru melainkan langsung SK dari Mendagri.
"Mengaju dalam aturan UU nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
tertuang bahwa jika kepala daerah menjadi terdakwa maka harus
dinonaktifkan,"jelasnya
Sejumlah Kepala Daerah hingga saat ini dinonaktifkan karena
tersangkut kasus diantaranya, Gubernur Banten, Ratu Atut sempat nonaktif
hingga divonis bersalah dan akhirnya diberhentikan.
Selain itu, Gubernur Sumatera Utara, Gatot yang diganjal kasus
korupsi, dan paling terbaru Bupati Ogan Ilir, yang tertangkap nyabu
langsung dinonaktifkan.
Bupati Barru, Andi Idris Syukur sendiri hingga saat ini bahkan menutup ruang komunikasi untuk segala bentuk klarifikasi mengenai kasus yang menjeratnya.