Kareba Sul-Sel.Kareba Indonesia- Meski
ada arahan wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengangkat seluruh bidan
desa PTT menjadi CPNS, namun hal ini tidak semulus yang dibayangkan.
Menurut Asisten
Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi SDM Aparatur, pada Kedeputian
SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) Subowo Djoko Widodo tidak semua bidan desa PTT
bisa diangkat PNS. Ada batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35
tahun.
"Bidan
desa PTT berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat PNS dan diarahkan
ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," kata Bowo, sapaan
akrabnya, Selasa (15/3/16).
Dia
beralasan, pengangkatan bidan desa PTT di atas 35 tahun menjadi PNS
tidak ada aturan hukumnya. Selain itu bidan desa PTT masuk kategori
pelamar umum sehingga yang bisa diangkat PNS maksimal 35 tahun.
"Karena
PP baru belum ada terpaksa dipakai PP lama. Nah di PP lama itu tidak
ada aturannya juga sehingga terpaksa harus di P3K-kan," ucapnya.
Saat ini
ada 42 ribu bidan desa PTT yang tersebar di seluruh desa. Dari 42 ribu
itu, ada sekiar dua ribuan bidan usianya sudah di atas 35 tahun dengan
masa kerja lebih dari 10 tahun.
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pernah berjanji akan mengangkat seluruh bidan desa PTT mulai tahun ini.