|
Veronica Tan Saat membacakan surat pencabutan banding atas vonis terhadap suaminya |
KarebaSulsel - Beberapa waktu lalu Veronica Tan, Istri dari guburner DKI Jakarta Non Aktif yang dikenal dengan nama Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) mengungkapkan alasan pencabutan permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama
"Seperti yang sudah disebutkan pengacara, dan juga dari keluarga, kami tahu dalam arti, biar Bapak jalankan ini saja karena untuk kepentingan semua, bersama," kata Veronica dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
"Dalam arti, kami tidak akan memperpanjang lagi, kami akan menjalankan apa yang diputuskan saja," sambungnya.
Kemudian beliau mengatakan bahwa pihak keluarga akan terus memberikan dukungan kepada suaminya.
"Untuk selanjutnya apa yang kami akan lakukan, yah kami dengan anak-anak dan keluarga, kami akan mencoba mendukung bapak menjalankan hukuman ini," kata dia.
"Dari pertama sejak bapak menjabat sebagai gubernur, sampai menjadi tersangka hingga proses hari ini, kami sekeluarga sudah merasa cukup," demikian Veronica.