Kareba Sul-Sel.Kareba Barru- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar akhirnya telah menetapkan
jadwal persidangan Bupati Barru, Andi Idris Syukur, dalam kasus korupsi
gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penerbitan izin usaha
eksplorasi tambang di Kabupaten Barru.
“Majelis hakim menetapkan sidang perdana akan dimulai 28 Maret 2016,”
kata juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino, kepada Kareba Sul-Sel, Kamis, 17 Maret 2016.
Ibrahim menuturkan hakim yang akan menyidangkan perkara itu sebanyak 5
orang antara lain, Andi Cakra Alam yang bertindak sebagai ketua
majelis, lalu hakim anggota Bonar Harianja dan Ibrahim Palino sendiri.
Dua lainnya merupakan hakim ad-hoc tipikor, Andi Syukri Syahrir, dan
Abdur Razak
Dia menjamin kasus itu akan berproses sesuai dengan aturan hukum yang
ada. Keputusan yang diambil pun sesuai dengan fakta sidang yang
terungkap di persidangan. “Kami pastikan hakim tak kan terpengaruh
dengan intervensi apapun,” ujar Ibrahim.
Idris diseret ke Pengadilan Tipikor Makassar karena terjerat kasus
korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penerbitan izin
usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru.
Berkas Idris diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Rabu, 16 Maret
2016. Berdasarkan salinan tanda terima surat pelimpahan perkara atas
kasus Idris, berkas perkara tersebut diterima oleh Surhatta, panitera
muda tindak pidana korupsi. Dalam tanda terima itu, tercantum lampiran
dokumen administrasi.
Idris resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim
Polri sejak Juli 2015. Idris diduga telah menyalahgunakan kewenangannya
sebagai kepala daerah. Dalam kasus tersebut, pihak Bareskrim telah
menyita mobil Mitsibushi Pajero Sport milik Idris. Mobil itu diduga
bagian dari gratifikasi.