Kareba Sul-Sel.Kareba Jeneponto- Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto kembali menemukan satu buah
bong di ruangan kerja HT di gedung DPRD Jeneponto, Kamis 17 Maret 2016.
Kapolres Jeneponto, AKBP Joko Sumarno mengatakan penggeledahan
dilakukan sekira pukul 12.00 Wita untuk mencari barang bukti yang ada di
ruangannya.
“Jadi total barang bukti yang diamankan saat ini berjumlah 2 buah
bong, satu pireks, dan 3 buah korek gas. Juga satu sachet kristal sabu
yang sudah dikirim ke Labfor pagi tadi,” kata Joko Sumarno.
Joko mengatakan, HT masih diperiksa penyidik karena dia belum mau
menyebutkan identitas orang yang mengantarkan sabu itu hingga sampai ke
tangan HT.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan HT sekitar pukul 14.50 Wita
tersebut berawal dari adanya sejumlah laporan yang masuk kalau pria 52
tahun tersebut kerap mengkonsumsi sabu-sabu di Kantor DPRD Jeneponto.
Saat penggeledahan, Hasanuddin bersikukuh membantah tudingan aparat
kepolisian berpakaian sipil yang mengepungnya. Namun pria ceking ini
tidak dapat berkutik setelah petugas menemuka barang bukti sebanyak satu
paket narkoba siap pakai di saku bajunya.
Petugas ikut mengamankan satu alat isap sabu-sabu, 3 korek gas, satu
unit HP, dan satu unit tablet. Penyergapan terhadap Hasanuddin ini
sempat menjadi tontonan sejumlah pegawai DPRD Jeneponto.