Kareba Sul-Sel.MAKASSAR - Lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar disiapkan untuk menyidang perkara Bupati Barru,
Andi Idris Syukur.
 |
Andi Idris Syukur |
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Makassar,Ibrahim Palino, Kamis (17/3/2016) .
Kelima hakim itu, yakni Andi Cakra Alam, Ibrahim Palino, Bonar Harianja dan dua hakim ad hoc Andi Syukri dan Abdul razak.
Bupati Barru,
Andi Idris Syukur bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tanggal 28 Maret 2016 mendatang.
Sidang perdana tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di
kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.(*)