Kareba Sul-Sel.Kareba Indonesia- Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro
meminta pemerintah dan kepolisian menindak tegas penyedia transportasi
angkutan umum berbasis aplikasi.
Dia menilai, operasional transportasi
berbasis online tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22/2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
"Dengan terkoordinirnya taksi berbasis
online seperti halnya taksi uber dan grab atau angkutan umum lain yang
berbasis online bukan berbasis konvensional, itu menyalahi aturan,"
tegas Nizar di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3).
Seharusnya, sambung Nizar, regulasi yang
ada dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk
menindak tegas. Dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 173 disebutkan,
perusahaan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib
memiliki izin penyelenggaraan angkutan, baik di dalam trayek maupun
tidak.
"Sesuai UU yang berhak mengeluarkan
adalah kementerian perhubungan, maka saya harap agar semua angkutan umum
yang mau beroperasi di Indonesia harus tunduk pada aturan ini,"
tegasnya..
Persoalan itu, sambung Nizar, bukan
tanpa solusi. Keberadaan transportasi massal berbasis online bisa
dilegalkan melalui revisi UU.
"Pemerintah segera merevisi UU 22/2009
tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan agar bisa memasukkan angkutan umum
pribadi menjadi transportasi angkutan umum seperti gojek atau grab bike
agar tidak melanggar aturan," tegas Nizar.