Kareba Sul-Sel.Kareba Indonesia- Calon kepala daerah yang maju lewat
jalur independen pada Pilkada 2017 harus siap-siap mengumpulkan dukungan
lebih banyak lagi. Pasalnya, DPR berencana menambah persentase syarat
dukungan bagi calon non partai politik.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy
mengatakan, dukungan bagi pasangan calon independen idealnya sekitar 20
persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Dengan begitu, ada
keseimbangan dengan syarat dukungan parpol sebesar 20 persen kursi
legislatif atau 25 persen suara sah pemilu 2014.
"Ada dua model. Naik 10-15 persen dari
DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang (independen) dengan syarat
parpol," kata Lukman Edy di gedung DPR Jakarta, Selasa (15/3).
Sebelumnya, MK memutuskan lewat judicial
review Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) bahwa syarat calon perseorangan hanya membutuhkan
dukungan 6,5-10 persen jumlah DPT. Keputusan ini menurut politikus PKB
itu tanpa meminta pertimbangan DPR.
"MK tidak meminta pertimbangan kami
sebagai pembuat UU. Jadi MK memutuskan 6-5-10 persen dikalikan DPT. Ya
tidak apa-apa itu final and binding," jelasnya.
Tapi, ia menegaskan perubahan ini tak
ada kaitan dengan Pilkada DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang sudah memutuskan
maju lewat jalur independen.
"Ini tidak spesifik DKI. Kami kan melihat seluruh Indonesia. Jangan UU dikorbankan untuk satu provinsi," tegas Lukman.