Kareba Sul-Sel.MAKASSAR -Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat masih terus mendalami proyek pembangunan Jembatan Tello, di Jl Urip Sumoharjo Makassar.

Proyek pembangunan Jembatan Tello yang menggunakan anggaran APBN tahun 2015 sebesar Rp14 miliar diduga ada penyimpangan dan perbuatan melawan hukum.
Dugaan itu muncul, karena proyek yang diikerjakan oleh pihak PT Galih Medan Perdana (GMP) tidak rampung hingga batas waktu yang ditentukan dalam kotrak kerja.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan , Salahuddin bahwa untuk menelusuri dugaan tersebut , pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan keterangan dilapangan (pulbaket).
"Sudah ada sekitar 10 diambil keteranganya oleh tim Penyelidik. Mereka yang diambil keteranganya yakni PPK, Pihak Balai Jalan dan sebagian masyarakat,"kata Salahuddin kepada Tribun.
Meski demikian, kata Salahuddin untuk mendalami proyek itu, pihaknya tetap bakal memanggil semua pihak yang diduga bertanggungjawab dan terlibat dalam proyek itu.
"Mengenai siapa siapa yang akan dipanggil kita percayakan sama penyelidik," jelasnya.