Kareba Sul-Sel.Kareba Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai hari ini sudah menerima
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak 62 persen
dari jumlah keseluruhan anggota DPR RI periode 2009-2014.
“Terkait dengan LHKPN sampai hari ini dari DPR sudah 62,7 persen dan
memang itu yang kami terima sampai saat ini dan itu yang saya sampaikan
untuk klarifikasi,” jelas Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan
Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Menurut Agus, KPK tak akan memberikan sanksi pidana terhadap anggota
DPR yang belum memberikan LHKPN ke KPK. Agus menambahkan selama belum
ada peraturan baru yang memberikan sanksi pidana, KPK hanya akan
memberikan sanksi administrasi kepada pejabat atau penyelenggara negara
yang belum menyerahkan LHKPN.
“Ini tidak ada sanksi pidana tapi administrasi. Nanti kalo ada UU baru mungkin (dipidanakan),” tegas Agus.
Sebelumnya sebanyak 203 anggota DPR rupanya belum menyerahkan LHKPN
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diketahui setelah Koalisi
Masyarakat mendatangai KPK pada Selasa, 8 Maret 2016.
Rupanya salah satu yang belum melaporkan LKHPN adalah Ketua DPR RI Ade Komarudin yang mengaku belum menyerahkan LHKPN
selama 15 tahun. Pria yang disapa Akom itu beralasan, jadwalnya
belakangan begitu sibuk hingga belum bisa melaksanakan kewajibannya
tersebut.